Jiplak Lagu, Katy Perry dan Mitranya Didenda Rp40 Miliar
LOS ANGELES - Penyanyi Amerika Serikat (AS) Katy Perry, bersama label rekamannya diwajibkan membayar lebih dari USD2,78 juta (Rp40 miliar) karena lagu pop "Dark Horse" 2013 dianggap menjiplak lagu rap Kristiani "Joyful Noise". Keputusan tersebut disampaikan juri pengadilan pada Kamis (1/8) waktu setempat. Ini sekaligus merupakan kemenangan bagi rapper Marcus Gray yang menyanyikan lagu rap tersebut. Gray semakin tenar setelah upayanya menggugat ke pengadilan selama lima tahun terakhir melawan para pengacara papan atas yang membela Perry dan lima tokoh industri musik lainnya yang menulis lagu untuk Perry. Namun jumlah denda yang harus dibayar Perry dan mitranya itu kurang dari nilai yang diajukan pengacara Gray dan dua penulis lagu "Joyful Noise" 2009 sebesar USD20 juta (Rp284 miliar). Meski demikian, Gray dan tim pengacaranya puas dengan keputusan juri tersebut. “Para tergugat telah menghasilkan jutaan dan jutaan dolar dari pelanggaran hak cipta itu,” un...